Doa Qunut Subuh, Arab, Latin, Arti dan Kajian Hukumnya

Doa Qunut Subuh, Arab, Latin, Arti dan Kajian Hukumnya

Bismillah, Alhamdulillah. Semoga Allah senantiasa memberi kita kesempatan untuk menggali ilmu serta mengamalkannya. Sehingga kita menjadi umat yang bertafaqquh fi ad-Diin.

Kali ini, kita akan berbagi salah satu redaksi teks doa qunut shubuh. Sehingga bagi kaum muslimin yang belum hafal, semoga dapat segera terbantu untuk bisa hafal dan mengamalkannya dalam ibadah, khususnya dalam pelaksanaan shalat subuh sehari-hari. Kami susunkan dalam beberapa bagian. Pertama, redaksi doa qunut shubuh dalam bahasa arab. Kedua, redaksinya dalam tulisan latin. Ketiga, terjemahnya dalam bahasa Indonesia. Keempat, kajian hukumnya sehingga kita bisa mengetahui landasan ilmu di dalamnya.
------
DOA QUNUT SUBUH


ﺍﻟﻠّﻬُﻢَّ ﺍﻫْﺪِﻧِﻲْ ﻓِﻴْﻤَﻦْ ﻫَﺪَﻳْﺖَ, ﻭَﻋَﺎﻓِﻨِﻲْ ﻓِﻴْﻤَﻦْ ﻋَﺎﻓَﻴْﺖَ , ﻭَﺗَﻮَﻟَّﻨِﻲْ ﻓِﻴْﻤَﻦْ ﺗَﻮَﻟَّﻴْﺖَ, ﻭَﺑَﺎﺭِﻙْ ﻟِﻲْ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺃَﻋْﻄَﻴْﺖَ, ﻭَﻗِﻨِﻲْ ﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻚَ ﺷَﺮَّ ﻣَﺎ ﻗَﻀَﻴْﺖَ . ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﺗَﻘْﻀِﻰ ﻭَﻻَ ﻳُﻘْﻀَﻰ ﻋَﻠَﻴْﻚَ, ﻭَﺇِﻧَّﻪُ ﻻَﻳَﺬِﻝُّ ﻣَﻦْ ﻭَّﺍﻟَﻴْﺖَ, ﻭَﻻَ ﻳَﻌِﺰُّ ﻣَﻦْ ﻋَﺎﺩَﻳْﺖَ, ﺗَﺒَﺎ ﺭَﻛْﺖَ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻴْﺖَ , ﻓَﻠَﻚَ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﻗَﻀَﻴْﺖَ , ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ , ﻭَﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪِﻥِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺍْﻷُﻣِّﻲِّ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢ

Allahhummah dini fiman hadait.
Wa'a fini fiman 'afait.
Watawallani fiman tawalait.
Wabarikli fimaa a'tait.
Waqinii syarramaa qadzait.
Fainnaka taqdhi wala yuqdha 'alaik.
Waiinahu layadziluman walait.
Walaa ya'izzuman 'adait.
Tabaa rakta rabbana wata'alait.
Falakalhamdu 'ala maaqadzait.
Astaghfiruka wa'atubu ilaik.
Wasallallahu 'ala Saidina Muhammad Nabiyyil ummiyi
Wa'ala alihi wasahbihi Wasallam.

Artinya:
"Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana mereka yang telah Engkau tunjukkan
Dan berilah kesehatan kepadaku sebagaimana mereka yang telah Engkau berikan kesehatan
Dan peliharalah aku sebagaimana orang yang telah Engkau pelihara
Dan berilah aku keberkahan pada apa-apa yang telah Engkau karuniakan
Dan selamatkan aku dari bahaya kejahatan yang Engkau telah tentukan
Maka sesungguhnya Engkaulah yang menghukum dan bukan yang terhukumi
Maka sesungguhnya tidak hina orang yang Engkau pimpin Dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi
Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha tinggi Engkau
Maka segala puji di atas yang Engkau hukumkan
Ku memohon ampun dari Engkau dan aku bertaubat kepada Engkau
(Dan semoga Allah) mencurahkan rahmat dan sejahtera ke atas junjungan kami Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya."
-----
KAJIAN HUKUM QUNUT SUBUH
Berikut ini adalah fatwa lembaga fatwa kenamaan dunia "Darul Fatwa Mesir" yang banyak dihuni oleh Syaikh-Syaikh Al-Azhar Univercity, Cairo:
-------

Melaksanakan Qunut dalam sholat subuh merupakan sunnah nabi terdahulu. Ini diungkapkan oleh kebanyakan Salafusshalih dari kalangan sahabat, tabi'in, serta ulama-ulama sejagat setelahnya.

Dalam hal ini, terdapat hadits Anas bin Malik ra.:

ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨﺒﻲَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗَﻨَﺖَ ﺷَﻬﺮًﺍ ﻳَﺪﻋُﻮ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺛُﻢ ﺗَﺮَﻛَﻪ، ﻭﺃَﻣّﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺼُّﺒﺢِ ﻓﻠﻢ ﻳَﺰَﻝ ﻳَﻘﻨُﺖُ ﺣﺘﻰ ﻓﺎﺭَﻕَ ﺍﻟﺪُّﻧﻴﺎ

Artinya:
"Sesungguhnya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berqunut satu bulan penuh mendoakan mereka (para pembunuh sahabat Nabi yang diutus untuk mengajarkan al-Quran), kemudian beliau meninggalkannya, adapun dalam sholat subuh, maka Nabi senantiasa qunut hingga meninggalkan dunia “

Hadits tersebut merupakan Hadits Sahih yang diriwayatkan oleh para Huffadz dan mereka telah menshahihkan-nya, sebagaimana kata Imam an-Nawawi dan lainnya.

Pendapat ini diambil oleh para ulama Syafi'iyyah dan Malikiyyah dalam pendapat masyhur. Menurut mereka dianjurkan melaksanakan qunut subuh secara mutlak. Mereka menafsirkan atas riwayat-riwayat mengenai penghapusan hukum qunut atau larangan membacanya dengan mengatakan bahwa yang ditinggalkan adalah mendoakan kaum tertentu dengan keburukan (melaknat mereka), bukan menghapus qunut secara mutlak.

Kelompok ulama lainnya memandang bahwa melaksanaan qunut subuh itu ketika ada bencana pada kaum muslimin. Jika tidak ada bencana, maka melaksanakan qunut tidak dianjurkan. Ini merupakan madzhab Hanafiyah dan Hanabilah.

Maka, bila terjadi bencana pada kaum muslimin, anjuran untuk melaksanaan qunut shubuh tidak diperdebatkan. Karena perbedaan tentang qunut hanya diperdebatkan di shalat fardu selain shalat shubuh.

Sebagian ulama yang berpendapat bahwa melaksanakan qunut hanya ada dalam shalat subuh adalah ulama Malikiyyah.  Sebagian lagi ada yang menjalankannya di shalat fardu yang bacaannya dikeraskan, mereka adalah ulama Hanafiyyah. Dan yang paling shahih adalah pendapat Syafi'iyah yang meratakan Qunut bisa dilaksanakan di semua shalat fardu. Mereka mengumpamakan terhadap qunut yang dilaksanakan ketika turun wabah, kekeringan, atau hujan yang merusak bangunan serta tanaman, atau takut musuh serta ditangkapnya alim.

Simpulnya, para ulama berbeda pendapat mengenai anjuran Qunut subuh selain dalam keadaan genting (nazilah). Adapun bila dalam keadaan genting, maka para ulama sepakat akan anjuran qunut subuh dan menganggapnya sunnah pada saat shalat subuh. Para ulama berbeda pendapat tentang qunut pada shalat fardu di selain shalat subuh.

Dengan demikian, kritikan terhadap pembacaan doa qunut dalam shalat Shubuh dengan alasan bahwa perbuatan itu tidak benar, adalah kritikan yang salah. Hal ini bila dilihat dari kondisi umat Islam yang sedang ditimpa dengan berbagai bencana, musibah dan wabah penyakit serta rongrongan para musuh dari semua penjuru. Semua ini menuntut kita untuk memperbanyak doa dan munajat kepada Allah dengan harapan semoga Allah menjauhkan tangan-tangan jahat musuh dari kita, mengembalikan wilayah kita yang dirampas serta membuat bahagia Nabi kita Muhammad saw. dengan kemenangan umatnya dan kembalinya kehormatan umat ini yang terampas. Hal ini jika kita melihat bahwa bencana tersebut terus berkelanjutan dan tidak pernah berkesudahan.

Namun, orang yang berpendapat bahwa suatu bencana hanya terbatas pada waktu tertentu dan tidak lebih dari satu bulan atau empat puluh hari, maka orang tersebut tidak boleh menyalahkan orang yang membaca qunut ketika shalat Shubuh. Karena orang yang membaca qunut ini mengikuti pendapat salah satu imam mazhab yang diperintahkan untuk diikuti sebagaimana disinggung dalam firman Allah SWT,

ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻚَ ﺇِﻟَّﺎ ﺭِﺟَﺎﻟًﺎ ﻧُﻮﺣِﻲ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﻓَﺎﺳْﺄَﻟُﻮﺍ ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟﺬِّﻛْﺮِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ

"Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An-Nahl [16]: 43).

Barang siapa yang mentaklid imam lain yang pendapatnya menurutnya benar dalam masalah ini, maka dia tidak boleh mengingkari orang yang membaca qunut. Karena, dalam kaidah fikih disebutkan: Lâ yunkaru al-mukhtalaf fîh (Tidak boleh mengingkari persoalan yang masih diperdebatkan). Dan kaidah lain menyatakan: Lâ yunqaqhu al-ijtihâd bil ijtihâd (Sebuah ijtihad tidak dibatalkan dengan ijtihad lain). Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Komentar